Jumat, 11 Desember 2009
Ragam Bahasa Lisan
Ragam Bahasa Tulis
Karangan tentang Peranan TI dalam Bidang Penegakan Hukum
Peranan TI dalam Bidang Penegakan Hukum
Pada zaman sekarang banyak hal-hal illegal yang terjadi dalam perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Tidak itu saja, aparat hukum pun biasanya sering mencari tambahan pemasukan dengan banyak cara. Seperti yang kita sering lihat di pinggir jalan banyak polisi yang mengadakan razia yang bersifat illegal. Karena saat kita di periksa atau ditilang karena melakukan pelanggaran tidak membawa surat-surat kendaraan, banyak polisi yang menawarkan untuk membayar uang langsung kepada polisi tersebut. Biasanya kita mendengar dengan “uang damai”.
Yang santer dibicarakan saat ini ialah kasus ketua KPK non-aktif yaitu Antashari Azhar. Juga merembet ke masalah Bibit dan Chandra yang sekarang sudah dibebaskan dengan bersyarat. Sebelumnya kedua orang tersebut sempat ditahan polisi dengan tuduhan telah menggelapkan uang soal kasus Bank Century. Masalah ini sampai mendapat perhatian Presiden Republik Indonesia, yang mengutus tim 8 untuk menyelidiki kasus tersebut. Peranan TI, yaitu salah satunya rekaman-rekaman pembicaraan via telepon Antashari Azhar dengan para tersangka lainnya, cukup membantu menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.
Melalui via camera di hotel, kita dapat melihat hal yang sebenarnya terjadi saat pertemuan antara Antashari Azhar dengan Rani Juliani, yang berstatus istri Almarhum Nasrudin Zulkarnain. Peranan TI dalam bidang penegakan ini sangat membantu untuk menyelesaikan pemeriksaan kasus-kasus yang belum tuntas karena argument-argumen yang belum jelas. Dengan pernan TI tersebut tentu kita dapat memeperoleh fakta yang terjadi sebenarnya. Oleh karena itu, kita harus mengembangkan bidang penegakan hukum ini dengan peranan media-media lainnya. Agar masalah yang terjadi bisa terselesaikan dengan fakta yang sebenarnya.
nb: maaf apabila ada yang tersinggung setelah membaca blog saya. Ini saya buat hanya untuk membuat tugas mata kuliah Bahasa Indonesia. Terima kasih!
Pendapat tentang kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
Kejaksaan ngotot membawa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Namun, untuk kedua kalinya berkas Chandra dinilai belum cukup bukti. Hal senada juga dikatakan Jampidsus Marwan Effendi. Melalui telepon, Marwan mengatakan, berkas Chandra masih perlu dikembalikan. Hal ini karena masih ada yang perlu dipertajam terkait dengan petunjuk dalam P19 yang lalu. Beberapa hal yang masih perlu penyempurnaan terkait soal penajaman pasal 12 e tentang pemerasan. Selain itu, keterangan saksi soal penyerahan uang dari Ari Muladi ke oknum KPK juga dinilai masih kurang.
Sementara, Pasal 23 UU KPK tentang aturan penyalahgunaan wewenang dinilai sudah tidak ada masalah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta supremasi hukum dalam kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, tetap ditegakkan. Tifatul mengatakan penahanan terhadap kedua pimpinan KPK itu masih dalam tahap yang wajar. Sebab, kata dia, di Indonesia tidak ada orang yang kebal terhadap hukum. Lebih lanjut Tifatul mengatakan Presiden SBY prihatin atas opini yang berkembang di masyarakat yang seolah-olah pemerintah menzalimi orang-orang tertentu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menahan Chandra dan Bibit, Kamis 29 Oktober 2009. Kedua pimpinan KPK itu ditahan dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Tim pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, terkait dengan kasus Bank Century.
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK. Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Referensi: kompas.com, detik.com